Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan Krismariana dalam komentarnya di sini.
Kami di sini diwajibkan untuk mempunyai sebuah cap. Ya cap itu sebagai pengganti tanda tangan yang berfungsi untuk mengesahkan sesuatu pernyataan. Cap atau inkan bisa dibuat di mana-mana atau membeli di toko buku/ toko 100 yen, dan bisa langsung dipakai (untuk nama keluarga Jepang tentunya) tetapi jika kita mau melakukan suatu kontrak dengan jumlah besar maka diwajibkan memakai cap yang sudah didaftarkan ke kantor pemerintah daerah.
Meskipun untuk kasus tertentu orang asing bisa tidak mempunyai cap, tapi jika sudah tinggal lama dan menjadi permanen resident, atau hendak membeli rumah/ barang mewah lainnya, biasanya perlu cap.
Cap yang terdaftar itu dinamakan jitsuin 実印, dan dipakai untuk menyewa rumah, mendapatkan pinjaman uang, pembelian rumah atau tanah atau untuk memulai usaha kantor dan sebagainya. Selain cap yang asli adakalanya diminta pula menunjukkan Sertifikat Pendaftaran Cap yang dapat diminta di kantor pemda. Cap Jitsuin ini didaftarkan di kantor pemda dengan membawa kartu identitas 外国人登録証明書 Gaikokujin Toroku Shoumeisho (alien registration).
Apakah semua orang punya cap ini? Hmmm jika berusia 15 tahun ke atas dan punya kartu identitas Gaikokujin Toroku Shoumeisho. Satu orang hanya bisa mendaftar satu cap yang bertuliskan nama keluarga dan atau nama kecil seperti yang tercantum dalam kartu identitas, dan ditulis dalam Kanji atau Kana. Cap yang saya pakai masih bertuliskan nama keluarga lama sebelum menikah yaitu kuttoriru dengan huruf katakana. Cap itu harus terbuat dari batu, kayu atau gading, dengan ukuran dari 8 mm sampai 2,5 cm.
Harga pembuatannya macam-macam, tergantung dari bahannya. Jika dari kayu biasanya maka tidak sampai 3000 yen, tapi kalau dari bahan marmer ya siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam.
Tinta untuk cap ini berwarna merah disebut Shuniku 朱肉. Shuniku yang asli terbuat dari warna merah alami dari batuan Cinnabar, red mercury sulfide. Sebetulnya kalau mau dipikir-pikir, sistem tanda tangan akan lebih terjamin keamanannya. Karena bisa saja cap kita hilang, atau diambil orang, dan dipakai orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau tanda tangan kan tidak bisa terjadi tanpa ada orangnya (kecuali dibawah pemaksaan). Tapi saya jarang mendengar pemakaian cap secara sembarangan. Cap itu memang harus disimpan di tempat aman dan/atau dibawa ke mana-mana.
Mbak, repot banget dong kalo cap itu ilang? harus secepatnya lapor kemana tuh kalo ilang? polisi? (kayak Riku itu hihi) atau ke kantor pemda?
by the way, aku juga punya cap dengan hiasan shioku (ular). oleh-oleh suamii dari Cina..tapi tinta di sini gak ada yang sesuai…hiks…soalnya kalo di capkan, jadi “mblobor”..
Mbak, kapan2 kalo pulang ke Indonesia lagi titip tinta cap ya? hihi…*ga sopan banget nana ini…*
Mbak, jadi mbak Imel punya cap itu untuk keperluan meresmikan pernikahan, atau setelah resmi menjadi Mrs. Miyashita? berhubung aku nggak paham bahasa dan huruf Kanji Jepang, cap Mbak Imel itu “bunyi”nya gimana? Mrs. Miyashita?
.-= nanaharmanto´s last blog ..Ketupat, Lontong dan Opor =-.
kalau lihat cap begitu aku teringat orang yang membuat rajah kertas(hu) 😀
.-= edylaw´s last blog ..indonesia kedatangan artis terseksi miyabi =-.
emang sampai sekarang cap seperti masih di gunakan ya?
.-= websmaster.info´s last blog ..Cara mudah menaikkan trafik website =-.
mbak terima kasih atas tulisan ini. hehehe. sudah menjawab pertanyaanku dengan berlelah2 menuliskan soal cap. dulu aku jg pengen punya cap yang ada tulisan tandatanganku. tapi kayaknya rumit deh. dan kayaknya gak ada gunanya. jadi aku gak bikin cap kayak gitu. aku punyanya cap yang bertuliskan nama kecilku. cuma buat lucu2an saja sih.
nice posting.
.-= krismariana´s last blog .. =-.
HHmmm …
Saya baru tau ini …
Bahwa setiap orang mesti punya Stempel resmi seperti ini
sebagai pengganti tanda tangan …
Saya dulu pernah punya cap juga …
Tapi untuk menandai buku saja …
Berbunyi ..
Nxxxxx Hxxxxxxx
ex libris
(yang artinya dari koleksi saya … hehehe)
Salam saya EM
Masih Sibuk Kah ?
penuh resiko nih kayaknya cap itu. bisa jadi, orang terdekat kita yang menyalahgunakan cap itu. oya, apakah untuk keperluan perbankan juga bisa pakai cap itu nechan?
lucu banget stempelnya mbak
aku jadi inget film2 lama kungfu jepang dan china
biasanya di uang kertas mereka yang besar2 itu ada stempel2 yg mirip dengan gambar stempel di atas.
kira2 namaku kalo dibuat stempel itu gmn ya? 😀
.-= Ria´s last blog ..Lebaranku 1430 H =-.
hm… ada kemungkinan cap-nya sama gak ya mbak? kan kalo nama keluarga, pasti banyak yg sama dong..
btw paling praktis cap jempol bukan yach? sangat personal, kecil kemungkinan hilang (kecuali kalo amputasi), simple he.he..he….
salam,
.-= Bro Neo´s last blog ..Ibu =-.
Ribet keqnya pake cap. enakan tanda tangan, boltpoin bisa pinjem hehe.. 🙂
di lukisan-lukisan cina juga biasanya selalu dibubuhkan cap nama pelukis…kapan2 mau bikin juga cap namaku aah, buat nandain buku2 milikku hehehehe..tfs!
Brau mau nanya kalo ilang gimana?
eeh uda ada jawabnnya…
Setuju deh sama mbak EM dan Ata… enakan ttd… bisa pinjem bolpen 😛 heheh
.-= Eka Situmorang-Sir´s last blog ..Menjelajah Jalan Darat Sumatera =-.
ribet n penuh resiko
tapi kalo liat orang jepang sih, paling sedikit kemungkinan disalah gunakan yah
.-= AFDHAL´s last blog ..Lebaran pertama bersama blogger =-.
Menurut saya sih, lebih fleksibel dan lebih akurat kalau pakai cap jempol saja … hihihi … selalu dibawa kemana-mana, dan nggak mungkin hilang (kecuali dianiaya orang 🙁 )
.-= Tuti Nonka´s last blog ..Debur-Debur Ombak Cinta =-.
Aku dulu sempat membuatkan cap untuk keluarga hanya untuk menyetempel buku aja….
Mengenal budaya bangsa lain menarik ya
Wah unik juga yaa.. nyimpennya harus hati2 klo gitu ya mba!
.-= Ade´s last blog ..… =-.
Kya jaman kerajaan gitu, ada pemegang stempel :p