Bahasa Jepangnya Washington Jouyaku ワシントン条約, adalah kata yang baru-baru ini aku perhatikan sekali. Tentu saja sudah lama ada, tapi sejak Gen mengembangkan hobi mengumpulkan kupu-kupu, aku menjadi semakin memperhatikannya. Apa itu Washington Convention?
Washington Convention sebenarnya sebuah nama lain dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Hmmm Aku pernah membaca tulisan CITES ini tentu saja di blognya Mas Alamendah. Kalau mau mengutip dari blognya : CITES adalah konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liaryang merupakan suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut. (Silakan baca lengkapnya di sini).
Sayangnya Mas Alamendah masih menyusun daftar selengkapnya hewan dan tumbuhan Indonesia yang termasuk dalam daftar Apendiks I (84 spesies hewan 27 spesies tumbuhan), Apendiks II (,1.365 spesies hewan dan 880 spesies tumbuhan.) dan Apendiks III (9 spesies hewan) dari CITES itu. Ditunggu daftar lengkapnya.
Mengapa sampai aku harus memperhatikan daftar CITES ini? Sebetulnya tahun lalu waktu kami pergi ke Taman Kupu-kupu Cihanjuang di Bandung, kami sempat menangkap beberapa jenis kupu-kupu, tentu saja di luar Tamannya. Dan sebelum pulang kembali ke Tokyo, Gen mencari semua nama latinnya, dan mencari di internet, apakah kupu-kupu yang kami bawa itu termasuk dalam daftar CITES atau tidak. Untung saja kupu-kupu itu termasuk dalam jenis kupu-kupu biasa, tidak langka sehingga kami bisa bawa ke Jepang.
Tahun ini, kami tidak membawa jaring kupu-kupu, karena memang tidak berencana untuk pergi ke tempat yang banyak kupu-kupunya. Demikian pula waktu Gen datang ke Jakarta, karena sudah dalam suasana IdulFitri, kami yakin bahwa kami tidak bisa pergi ke mana-mana. Tapi kali ini kami (sebetulnya Riku) mendapat sebuah hadiah istimewa dari sahabat blogger, Ata chan yaitu 4 jenis kupu-kupu yang…. begitu indah. Begitu Gen melihat isinya, langsung dia mengatakan, “Waaah ini bagus sekali, dan… sepertinya langka!” .
Jadi Gen langsung mencari nama-nama latin dari kupu-kupu itu (duh kalau aku sih pasti tidak ketemu, karena Gen punya pengetahuan tentang pembagian jenis kupu-kupu jadi dia tahu harus mencari di mana dan bisa saja ketemu nama-nama latinnya) . Nah ternyata dari 4 kupu-kupu hadiah yang kami terima, ada dua jenis yang HARUS memakai surat ijin jika akan membawanya ke Jepang. Daripada dimusnahkan begitu sampai di bandara, jadi kami memutuskan untuk meninggalkan ke empat kupu-kupu itu dalam kotaknya yang indah (dan pasti mahal itu) di Jakarta. Dan aku simpan di dalam lemariku di rumah Jakarta. Terima kasih banyak Ata chan untuk hadiah yang istimewa, dan mohon maaf kami tidak bisa membawanya ke Jepang. Gen amat sangat kecewa (sampai nangis tuhh hehehe) , tapi kita akan tanyakan apakah bisa membuat surat ijin untuk membawanya ke Jepang kelak. Kalau memang tidak bisa, ya kami tetap taruh di Jakarta, untuk dinikmati keindahannya di Jakarta. Personal touch #5 dari Ata chan selalu kami ingat dan hargai. Terima kasih banyak dari lubuk hati kami yang terdalam.
Kalau orang Indonesia (termasuk saya) bisa saja mengatakan, “Ahhh bawa saja, toh tidak ada yang tahu. Tidak akan deh diperiksa barang-barang kamu satu-satu.” Tapi karena suamiku orang Jepang, yang patuh (mungkin ada orang Jepang yang tidak patuh juga hehehe), sedapat mungkin kita harus mematuhi peraturan yang ada. Karena jika toh lolos dibawa ke Jepang, kami pasti akan “memamerkannya” di rumah atau fotonya di FB atau blog, dan….. akan ketahuan hehehe. Dan… konsekwensinya mendapat peringatan, disita atau mungkin harus membayar penalti untuk itu. Kesadaran mematuhi hukum ini pun selayaknya harus ditaati semua orang, dan merupakan kewajiban kita pula yang sudah mengerti hukum, untuk memberitahukan hukum itu kepada yang belum/tidak mengerti.